Tidak Semua Wajib Bayar PBB, Berikut yang Dikecualikan Objek Pajak

Kamis 21-09-2023,11:04 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:5 Siasat Penting Menghadapi Kekejaman DC Pinjol Ilegal, Nomor 2 Wajib Dipahami oleh Nasabah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut ini adalah yang dikecualikan dari objek pajak:

1. Bantuan atau sumbangan

2. Harta hibahan

3. Warisan

4. Harta termasuk setoran tunai

5. Penggantian atau imbalan

6. Pembayaran dari perusahaan asuransi

7. Dividen atau bagian laba

8. Iuran

9. Penghasilan dari modal

10. Bagian laba

11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura

12. Beasiswa

13. Sisa lebih

14. Bantuan atau santunan. 

Kategori :