BACA JUGA:5 Siasat Penting Menghadapi Kekejaman DC Pinjol Ilegal, Nomor 2 Wajib Dipahami oleh Nasabah
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut ini adalah yang dikecualikan dari objek pajak:
1. Bantuan atau sumbangan
2. Harta hibahan
3. Warisan
4. Harta termasuk setoran tunai
5. Penggantian atau imbalan
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi
7. Dividen atau bagian laba
8. Iuran
9. Penghasilan dari modal
10. Bagian laba
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
12. Beasiswa
13. Sisa lebih
14. Bantuan atau santunan.