Indonesia menjadi salah satu negara yang sebagian besar masyarakatnya masih percaya dengan mitos.
Salah satunya adalah mitos menjelang maghrib yang dipercaya cukup menyeramkan.
Setiap daerah pastinya memiliki mitos atau suatu kepercayaan tersendiri yang dianggap warisan dari para leluhur.
Dari sekian banyaknya mitos yang tersebar, ternyata mitos menjelang maghrib sangat dikenal akrab masyarakat karena selalu turun menurun.
BACA JUGA:Paling Suka dengan 6 Zodiak Ini, Mereka Pekerja Keras dan Selalu Menikmati Hidup
Menurut nenek moyang zaman dahulu, waktu menjelang maghrib merupakan waktu yang tidak baik bagi seseorang untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Oleh sebab itu, banyak anank-anak yang dilarang bermain hingga maghrib.
Mengutip berbagai sumber, berikut ini penjelasan lengkap mengenai mitos menjelang maghrib yang sangat dipercaya masyarakat hingga saat ini.
1. Dilarang tidur menjelang maghrib
Nenek moyang dahulu memang percaya tentang tidur yang tidak disarankan pada waktu maghrib. Menurut mereka, seseorang yang tidur hingga waktu maghrib akan terkena sial.
Percaya atau tidak, tidur menjelang maghrib menyebabkan akan terjadi sesuatu yang buruh bagi tubuh. Meskipun terdengar menyeramkan, namun nyatanya dalam hal medis juga pernah dijelaskan.
Menurut medis, tidur menjelang waktu maghrib memang berbahaya bagi kesehatan fisik dan psikologi tubuh. Tidur di waktu tersebut dapat membuat perbedaan persepsi kondisi di alam mimpi dan dunia nyata, sehingga menyebabkan kebingungan saat terbangun.
2. Dilarang menyapu lantai
Mitos menjelang maghrib berikutnya lebih sering ditujukan untuk remaja perempuan yang dilarang menyapu lantai. Pasalnya, menyapu lantai saat maghrib akan membawa kesialan dan seret mendapatkan rezeki.
Ada juga yang mengatakan bahwa menyapu waktu maghrib hingga malam hari dapat dengan membuang rezeki. Tak hanya itu, karena beberapa mitos lain disangkutkan dengan makhluk halus yang menempel pada perempuan.
Karena menyapu di malam hari bisa mengganggu aktivitas makhluk halus. Sehingga mereka akan mengikuti manusia tersebut.
3. Dilarang aktivitas di luar rumah