SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Inspektorat Kabupaten Seluma kembali menjalankan fungsi dan tugasnya dalam pengawasan penggunaan dana desa terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di pedesaan.
Kali ini, sebanyak 20 desa yang berada di wilayah Kabupaten Seluma, tengah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.
Inspektur Inspektorat Pemkab Seluma Marah Halim mengatakan, audit yang saat sedang dilakukannya adalah audit reguler, terhadap 20 desa yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
Menurutnya audit reguler ini merupakan audit pada program Dana Desa (DD) yang kedua kalinya di tahun 2023 ini, setelah sebelumnya juga dilakukan terhadap 20 desa lainnya, yang lebih dulu dilakukan audit pada bulan Mei yang lalu.
BACA JUGA:Dapat Dana Rp21 Miliar dari DBH Sawit, Pemprov Bengkulu Prioritas Perbaiki Jalan
"Untuk evaluasi pelaksanaan DD tahun 2023 ini, kita ada 20 sampel desa untuk 13 kecamatan yang dilakukan audit reguler," terang Marah Halim.
Lanjutnya, untuk tahun ini dijadwalkan ada 60 desa yang akan dibagi menjadi tiga taha, dan yang sedang berlangsung saat ini merupakan audit tahap kedua. Pelaksanaan audit reguler akan berlangsung sampai pertengahan bulan Oktober mendatang.
"Kita lakukan audit ini akan memakan waktu sampai 24 hari, proses audit sudah berjalan sejak hari Senin lalu (18/9) sampai Oktober mendatang," ucap Marah Halim.
Selain itu, jika perbedaan audit DD reguler tahap kedua dengan tahap pertama yang sudah selesai, yakni pada tahun anggaran yang diaudit.
Untuk proses ditahap pertama yang telah dilakukan sebelumnya adalah pemeriksaan dan pembuktian SPj Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
BACA JUGA:5 Kota di Indonesia Ini Usianya Sudah Ribuan Tahun, Juaranya Ternyata Tetangga Bengkulu dan Padang
Sedangkan untuk proses audit tahap kedua ini, yakni lebih ke tahap pembinaan terhadap SPj pada tahun anggaran yang sedang berjalan, sejak bulan Januari hingga September 2023.
"Untuk tahap kedua yang kita lebih fokus pembinaan untuk tahun yang sedang berjalan, dari Januari hingga saat ini, Tim audit Inspektorat Seluma akan melihat perkembangan realisasi dan penyerapan Dana Desa misalnya sudah tepat sasaran atau ada temuan," ucapnya.
Beberapa hal yang diperiksa audit tahap kedua ini, yakni realisasi berdasarkan laporan yang masuk disandingkan dengan SPj penggunaan DD, kemudian disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan.
Nantinya, dari hasil audit tersebut akan disampaikan kepada desa. Untuk desa yang terdapat temuan maka Inspektorat Kabupaten Seluma akan memberikan waktu selama 60 hari, agar dapat segera ditindaklanjuti temuannya oleh pemerintahan di desa.