Iklan RBTV

Kejari Bengkulu Pertama "RJ" Tahun 2026 Se-Kejati Bengkulu

Kejari Bengkulu Pertama

Penyelesaian perkara dengan restorative justice di Kejari Bengkulu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) R.I Menyetujui penghentian Penuntutan Penanganan Perkara Pengancaman yang di usulkan Kejaksaan Negeri Bengkulu atau RJ (Restorative Justice) untuk pertama kalinya se Kejati Bengkulu tahun 2026.

Sebelumnya, perkara RJ, bermula masalah selokan/drainase yang mengakibatkan tersangka YI menjadi emosi dan melakukan ancaman kepada saksi korban seorang ibu rumah tangga dengan menggunakan sebilah parang.

BACA JUGA:Mantan Bupati Bengkulu Utara Diperiksa Kejati Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun

Akibat hal tersebut, tersangka YI dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan telah disesuaikan dengan berita acara penyesuain yuridis pasal 448 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH., MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan., SH.,MH menjelaskan bahwa upaya RJ ini sebagai bentuk wujud nyata Komitmen Kejaksaan R.I khususnya Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mengimplementasikan paradigma baru hukum pidana yang lebih mengutamakan keadilan yang dipulihkan atau keadilan korektif dari pada keadilan "balas dendam".

BACA JUGA:Baru Dilantik Jadi Kadispora Bengkulu, Nama Nopri Walihan Sudah Dicatut Penipu

"Semoga komitmen ini berjalan secara berkelanjutan baik kami di jajaran Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya," pungkas Kasi Pidum, Rusydi.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: