Selain tindak pidana korupsi senilai Rp18 miliar, tersangka Sarimuda eks Dirut PT SMS yang juga mantan calon Wali Kota Palembang terancam dijerat dengan pidana pencucian uang oleh KPK RI.
Hal itu, diterangkan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwoto ketika menyampaikan siaran pers melalui akun YouTube resmi KPK RI, Kamis 21 September 2023.
BACA JUGA:Jika Ingin Terhindar dari Kemiskinan, Kata Ustadz Khalid Basalamah Kerjakan 4 Amalan Berikut
Dikatakan Alex, seperti dirilis dari lama sumeks.disway.id, dari perkara yang menjerat tersangka Sarimuda tidak menutup kemungkinan turut mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Alex, sebagaimana disampaikan dalam rilis adanya transaksi pentransferan sejumlah uang ke beberapa rekening yang tidak ada kaitannya dengan PT SMS.
"Tentu kita juga masih mendalami lagi hal tersebut, apakah dikategorikan masuk ke dalam TPPU atau tidak," kata Alex.
Karena, lanjut Alex syarat untuk jerat pidana TPPU diantaranya yakni dari hasil tindak pidana serta beberapa transfer dan membelanjakan uang yang tujuannya untuk menyamarkan harta benda dari hasil tindak pidana.
Masih dikatakan Alex, sejauh ini penyidik KPK masih berfokus pada pendalaman materi penyidikan terutama mengenai pengeluaran-pengeluaran atau transaksi fiktif PT SMS.
Termasuk, lanjut Alex penggunaan-penggunaan uang tersebut seperti untuk menjadi kontestasi tersangka Sarimuda yang beberapa kali ikut pemilihan calon Wali Kota Palembang.
"Kita juga belum tahu, apakah dalam kontestasi calon Wali Kota itu tersangka menggunakan uang dari perkara ini dan itu masih terus didalami tim penyidik KPK," ujarnya.
BACA JUGA:Kajian Ustadz Adi Hidayat, Seperti Ini Dialog Nabi Muhammad dan Jibril Tentang Hari Kiamat
Sebelumnya, dijelaskan Alexander Marwoto tersangka Sarimuda dilakukan penahanan karena diduga menilep uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batu bara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.
Alex, menerangkan PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan metrik ton dari sejumlah kontrak kerja sama dengan pemilik batu bara.
Selain itu, masih dalam siaran persnya PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, diduga atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi diduga dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.