NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mantan Kasubdin Dinas PU Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu, Sarimuda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun penahanan tidak terkait jabatannya saat di Provinsi Bengkulu. Pria yang sempat calon Walikota Palembang itu ditetapkan tersangka dan ditahan KPK selaku eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021.
Pria kelahiran Tebing Tinggi, Empat Lawang 8 Maret 1957 itu diduga terlibat korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Truk Fuso Gagal Nanjak Lalu Tabrak Lampu Median Jalan Tais, Ini Kejadian Ketujuh
“Atas laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis.
Alex mengatakan kasus ini bermula ketika PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api. Kegiatan perusahaan daerah itu berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Sarimuda kemudian diangkat menjadi Dirut PT SMS sejak 2019. Alex mengatakan dengan jabatannya itu Sarimuda diduga membuat kebijakan melakukan kerjasama pengangkutan batubara menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah konsumen, yaitu perusahaan pemilik batubara atau pemegang izin usaha pertambangan.
“Melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," kata Alex.
BACA JUGA:Terkadang Kebiasaan Kita Membuat Rezeki Malas Datang, Termasuk Cara Menyapu Seperti Ini
Selain itu, kata dia, PT SMS juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. KPK menduga selama 2020 sampai 2021, diduga atas perintah Sarimuda terjadi proses pencairan uang dari perusahaan dengan membuat tagihan fiktif. Pencairan uang itu diduga tidak seluruhnya dibayarkan ke vendor, tapi diduga masuk kantong Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Alex mengatakan penyidik menduga dari setiap pencairan cek bank bernilai miliaran rupiah, Sarimuda lewat orang kepercayaannya mengambil ratusan juta untuk dirinya. Uang disalurkan secara tunai, maupun lewat perusahaan milik anggota keluarganya.
“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar," kata dia.
Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan Sarimuda hari ini. Sarimuda akan mendekam di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Alexander Marwata.
KPK Cium Kasus Lain