Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.
Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.
BACA JUGA:Pesan Ustadz Abdul Somad Hati-hati jika Pohon Ini Tidak Lagi Berbuah, Kiamat Sudah Semakin Dekat
Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.
Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka Sarimuda dilakukan penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan perkara. (tim)