Dituduh Maling Ternak Oknum Sekdes Diminta Mundur, Berapa Sebenarnya Gaji Sekdes?

Jumat 22-09-2023,14:28 WIB
Reporter : Tim liputan

Apa itu Perangkat Desa? Menurut Pasal 1 Perda No. 2 Tahun 2018, pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja?

Berdasarkan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut ini penjelasannya masing-masing:

BACA JUGA:Pemekaran Bumi Pekal Ini Kabarnya, Anggaran Disahkan, Lahan Potensial Siap Dihibahkan

1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekdes dibantu oleh:

• Kepala Urusan tata usaha dan Umum

• Kepala Urusan Keuangan

• Kepala Urusan Perencanaan

2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari: 

• Seksi Pemerintahan

• Seksi Kesejahteraan

• Seksi Pelayanan

3. Pelaksana Kewilayahan

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.

Kategori :