Dituduh Maling Ternak Oknum Sekdes Diminta Mundur, Berapa Sebenarnya Gaji Sekdes?

Jumat 22-09-2023,14:28 WIB
Reporter : Tim liputan

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini penjelasannya:

Hak-hak Perangkat Desa adalah sebagai berikut: 

• Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan Kesehatan. 

• Mendapatkan cuti. 

• Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

Kewajiban Perangkat Desa adalah sebagai berikut: 

• Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. 

• Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme. 

BACA JUGA:Ini Dia Wajah Komplotan Curnak yang Berhasil Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

• Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa

Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa. 

• Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik

Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Kategori :