Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini penjelasannya:
Hak-hak Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
• Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan Kesehatan.
• Mendapatkan cuti.
• Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Kewajiban Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
• Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
• Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme.
BACA JUGA:Ini Dia Wajah Komplotan Curnak yang Berhasil Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron
• Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
• Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.