BACA JUGA:Malaikat Ini Pernah Dihukum Allah SWT, Sayapnya Patah dan Sampai Menangis Memohon Ampun
Kondisi ini diduga akan mendekatkan masyarakat 17 kecamatan Kabupaten Seluma (Kecamatan Semidang Alas Maras, Ilir Talo, Talo Kecil, Talo, Seluma Selatan, Seluma Timur, Seluma, Seluma, Seluma Barat, Semidang Alas, Ulu Talo, Air Periukan, Sukaraja, Seluma Utara, Lubuk Sandi) dan masyarakat 3 kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan (Kecamatan Pino, Ulu Manna, Pinoraya) dengan bencana alam ekologis, sosial hingga ekonomi
Investor Lagi Survey Jalan
Kabar terbaru soal wilayah di Kabupaten Seluma Bengkulu yang disebut menyimpan potensi emas cukup besar. Seiring adanya penurunan status kawasan hutan lindung (HL) menjadi hutan areal penggunaan lain (APL), saat ini sedang ditindaklanjuti PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) untuk menyelesaikan proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Keseriusan investor PT. ESDM dalam menyelesaikan Amdal, dikarenakan adanya perubahan sistem penambangan dari teknik underground, menjadi terbuka atau open pit mining.
Hal ini diungkapkan mantan Kadis ESDM Kabupaten Seluma, Ridwan Sabrin yang kini menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Pemkab Seluma.
Menurutnya, tim survey dari PT. ESDM sedang melakukan survey jalan jalur darat sejak awal September 2023, melalui Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas.
“Iya, karena ada perubahan teknik penambangan underground menjadi terbuka atau open fit mining, saat ini pihak PT. ESDM sedang melakukan survey akses jalan yang mudah dijangkau melalui jalur darat, dari Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas menuju lokasi terdekat sejak awal bulan September lalu," terang Ridwan Sabrin.
Lanjutnya, untuk luasan wilayah lokasi tambang emas PT. ESDM ini mencapai 30.010 hektare. Proses penyelidikan awal, dimulai sejak tahun 2008 ketika mendapatkan izin pencadangan wilayah dari Bupati Seluma saat itu.
BACA JUGA:Pemekaran Bumi Pekal Ini Kabarnya, Anggaran Disahkan, Lahan Potensial Siap Dihibahkan
Kemudian di tahun 2010 mendapatkan izin pertambangan eksplorasi dari Bupati Seluma. “Sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)", pungkas Ridwan.(tim/hadi)