NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sebelum tersangka dan ditahan KPK atas dugaan korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara senilai Rp 18 miliar, mantan pejabat di Pemprov Bengkulu Sarimuda MT pernah terjerat kasus tanah.
Pria yang sempat maju dalam bursa pencalonan Walikota Palembang (Sumsel) itu kemudian ditahan di Polda Sumsel. Kasusnya dugaan penipuan pembelian tanah.
Dengan laporan polisi bernomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 September 2021 dengan pelapornya Anton Nurdin.
Kasus ini sebelumnya terungkap, saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp 26 miliar.
Tanah tersebut, telah memiliki hak milik sebanyak 7 persil. Dan pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda. Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah. Terlebih ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Margono.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar
Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikuasai oleh korban, karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM Nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono mengatakan Sarimuda ditangkap bersama seorang tersangka lainnya bernama Margono Mangkunegoro. Penipuan itu diduga terjadi saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, kepada Margono dan IS.
Tanah itu disebut dibeli dengan harga Rp 26 miliar dan telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil.
“Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban, tetapi melalui perantara Sarimuda. Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono," kata Hisar.
Setelah pembayaran dilakukan, tanah tersebut ternyata tidak dikuasai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat. Sarimuda dan Margono pun menjadi tersangka, dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.
BACA JUGA:Keris Mpu Gandring Dimana? Usai Makan 7 Tumbal Keturunan Pemiliknya, Seperti Hilang Tak Berbekas
“Setelah membeli tanah itu, korban mendapat halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban," jelasnya.
Setelah menjalani persidangan, Sarimuda pun dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (25/3/2022) yang diketuai oleh Yoserizal SH MH.