“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar," kata dia.
Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan Sarimuda hari ini. Sarimuda akan mendekam di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Alexander Marwata.(tim)