Menurut hakim, Sarimuda telah terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Mengadili dan menjatukan terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua margono dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan," ujar Hakim, kala itu.
Setelah beberapa lama menjalani masa tahanan Sarimuda pun dikabarkan mendapatkan program bebas bersyarat. Hal itu juga pernah disampaikan Sarimuda secara terbuka, pada Senin (28/11/2022).
Dan sekarang dia kembali ditetapkan tersangka atas kasus korupsi karena diduga menggunakannya uang kas PT SMS Rp 18 miliar untuk kepentingan pribadi.
Sekadar diketahui, Sarimuda yang kelahiran 8 Maret 1957 itu sempat berkiprah di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sarimuda tercatat memulai karirnya di Bengkulu sebagai Kasubdin Cipta Karya Dinas PU Bengkulu sekitar 1997.
Puncak karirnya sebagai PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu adalah menjabat Kepala Dinas PU sekitar 2000. Selanjutnya Sarimuda berkiprah di Palembang Sumsel. Dia pernah menjadi calon Wali Kota Palembang sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:4 Provinsi Pulau Sumatera Ini Miliki Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia
Ditahan KPK
Sarimuda ditetapkan tersangka dan ditahan KPK selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021.
Pria kelahiran Tebing Tinggi, Empat Lawang 8 Maret 1957 itu diduga terlibat korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Atas laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis.
Alex mengatakan kasus ini bermula ketika PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api. Kegiatan perusahaan daerah itu berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Sarimuda kemudian diangkat menjadi Dirut PT SMS sejak 2019. Alex mengatakan dengan jabatannya itu Sarimuda diduga membuat kebijakan melakukan kerjasama pengangkutan batubara menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah konsumen, yaitu perusahaan pemilik batubara atau pemegang izin usaha pertambangan.
“Melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," kata Alex.
BACA JUGA:Kematian Pasti akan Datang, Seperti Ini Pertanyaan Malaikat di Alam Kubur dan Jawabannya
Selain itu, kata dia, PT SMS juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. KPK menduga selama 2020 sampai 2021, diduga atas perintah Sarimuda terjadi proses pencairan uang dari perusahaan dengan membuat tagihan fiktif. Pencairan uang itu diduga tidak seluruhnya dibayarkan ke vendor, tapi diduga masuk kantong Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Alex mengatakan penyidik menduga dari setiap pencairan cek bank bernilai miliaran rupiah, Sarimuda lewat orang kepercayaannya mengambil ratusan juta untuk dirinya. Uang disalurkan secara tunai, maupun lewat perusahaan milik anggota keluarganya.