KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus Operasi Tangkap Tangan Fee Proyek BWSS 8 dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang beberapa bulan lalu memasuki babak baru.
Setelah penyidik menyerahkan berkas kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk segera bergulir ke meja hijau. Namun berkas belum dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Diduga Peras Kontraktor, 2 Oknum Wartawan dan Asn Terjaring OTT
Disampaikan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra, pengembalian berkas ke Unit Tipidkor Polres Kepahiang, karena memerlukan kelengkapan pendukung pasal yang disangkakan terhadap tersangka KM dan FE, yang terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan Fee Proyek Pekerjaan Siring di berbagai Desa di Kepahiang.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan berkas, namun masih banyak yang belum lengkap, dan sekarang berkasnya sudah kita serahkan kembali ke penyidik untuk dilengkapi, sampai saat ini kita belum menerima berkas kembali,” papar Dwi Nanda Saputra.
BACA JUGA:Berada di Lokasi OTT, Pemkab Perintahkan Inspektorat Periksa Kades
Sebelumnya, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjabat sebagai Kepala Seksi berinisia KM tersebut, bulan Juni lalu terjaring operasi tangkap tangan bersama Oknum Politisi berinisial FE di kediaman KM di Desa Pagar Gunung, atas dugaan permintaan Fee proyek terhadap beberapa desa yang menerima proyek pembuatan siring.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus OTT di Kepahiang, Jumat Sore Polisi Geledah Mobil yang Diamankan saat OTT
Operasi tangkap tangan dilakukan Personel Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) POLRES Kepahiang, menjaring kedua tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp300 juta, yang diduga merupakan uang fee dari beberapa oknum kelompok di desa.
Nico Relius