NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah umum saat ini memiliki kendaraan dengan cara kredit. Pilihan kredit dipilih karena memang butuh uang cukup banyak untuk membeli secara cash.
Namun belakangan muncul keraguan, apakah pembelian kendaraan secara kredit termasuk riba?
Pertanyaan seperti ini pernah diterima Ustadz Abdul Somad dalam pengajiannya.
“Kami kredit barang, tapi setelah setengah bayar kami tahu kalau itu riba, kami ingin melunasinya namun belum sanggup, kalau kami berhenti kami susah untuk pergi, kerja atau pergi jauh, apa yang harus kami lakukan,” tanya seorang jemaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Menurut pernyataan Ustadz Abdul Somad, bahwa kredit motor atau mobil itu diperbolehkan.
Sebab, kredit merupakan penukaran uang dengan barang.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad yang tidak boleh dilakukan yakni menukar uang dengan uang.
“Kalau uang dengan barang itu boleh, kredit motor itu uang dengan barang jadi boleh,” jawab Ustadz Abdul Somad.
Namun Ustadz Abdul Somad atau UAS menyarankan agar jangan sampai telat untuk membayar, karena nanti timbul denda.
“Cuman hindari jangan sampai bayarnya terlambat nanti kena denda,” jelasnya.
Membeli uang dengan uang disebut riba jika nyicil, sementara jika cash dan jumlahnya sama itu diperbolehkan.
“Uang dengan uang riba, lalu kita ke Makkah itu bawa rupiah membeli ringgit, bawa rupiah membeli dollar, bawa rupiah membeli riyal, kenapa tidak riba?,” ungkap UAS.
“Karena itu cash, kalau cash itu sah karena tidak keadit,” tuturnya.
BACA JUGA:5 Sahabat Nabi Ini Punya Segudang Harta, Walau Sering Sedekah Namun Kekayaan Terus Bertambah