Jawaban:
Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahan nya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan.
Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat tempo (jangka waktu).
BACA JUGA:Kisah Seorang Sahabat yang Membuat Nabi Muhammad Meneteskan Air Mata
Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama 9 bulan, 1 tahunnya 40 Dirham. Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit.
Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas).
Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik di penjual dan berada dalam kekuasaan saat transaksi jual beli berlangsung.
Tim liputan