Mau Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, Cek Syarat dan Caranya di Sini

Sabtu 23-09-2023,17:31 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Kredit Mobil atau Motor Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Apabila semuanya sudah terpenuhi, maka berikut caranya. 

1. Peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur. 

2. Kemudian, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

3. Apabila sudah terverifikasi dan lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta.

4. Nantinya, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi kembali kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

5. Setelah itu, pihak bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. 

6. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri. 

BACA JUGA:5 kali Upaya Pencurian Makam Nabi Muhammad, Pelakunya Gali Terowongan, Namun Allah SWT Selalu Melindungi

Bagaimana, tertarik untuk membeli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan? 

Demikian mengenai cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Kategori :