NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Artikel kali ini menarik untuk diketahui. Ada banyak cara untuk seseorang memiliki hunian, mulai dari membeli rumah dari developer, atau bahkan bisa membangun rumah sendiri.
Namun tak jarang mereka terkendala oleh biaya, karena harganya cukup menguras kantong.
Meskipun demikian, kamu tak perlu khawatir. Terutama untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan untuk para peserta memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Benarkah? Lantas bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini.
BACA JUGA:Nekat Ajak Presiden Jokowi Joget, Penyanyi Ini Kena Bentak Paspampres
Kesempatan tersebut bisa kamu dapatkan dengan mudah, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi hingga akhirnya pengajuan disetujui.
Bagi peserta yang tertarik mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, ada sejumlah persyaratan agar bisa lolos pengajuan.
Berikut syarat beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan seperti mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaa.go.id, yakni:
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.