Pelajar SD, SMP dan SMA Masih Dapat Bantuan PIP Tahun 2024, Cek Besarannya

Sabtu 23-09-2023,20:30 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Peningkatan anggaran bansos Kemendikbud Ristek dari tahun ke tahun menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pendidikan.

Untuk tahun 2024, Komisi X DPR RI telah mengesahkan pagu anggaran sebesar Rp98,9 triliun, yang mencakup peningkatan tunjangan guru, PIP, KIP-K, dan Program Merdeka Belajar.

BACA JUGA:PKH 2024 Disalurkan untuk 10 Juta KPM, Apakah Kamu Masih Penerima Bansos 2024? Cek di Sini

Komisi X DPR RI menilai bahwa pelaksanaan PIP dan KIP-Kuliah pada tahun 2022 memberikan dampak positif dalam perluasan akses pendidikan.

Hal ini mencakup berbagai aspek, seperti meningkatnya partisipasi pendidikan di tingkat dasar hingga perguruan tinggi, peningkatan akses pendidikan, dan upaya memperpendek rata-rata lama sekolah.

Menteri Nadiem Anwar Makarim berbicara tentang pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih besar oleh Kemendikbud Ristek untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, pemajuan kebudayaan, riset, dan teknologi.

BACA JUGA:Tahun Depan Pemerintah Masih Salurkan Bansos Rp 546 Triliun, Ini Jenis Bansos dan Besarannya

Untuk diketahui, PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Siswa yang menerima bantuan sosial  PIP, dipastikan namanya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Selain itu juga memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh dari Dapodik dan DTKS.

Seusai nama programnya yaitu bantuan sosial (Bansos) PIP, sasarannya yaitu siswa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA:Apakah PKH dan BPNT Masih Cair di Tahun 2024? Cari Tahu Cara Cek Penerima Bansos 2024

Berkaca pada bansos PIP tahun 2023, siswa yang ingin mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud bisa mendaftarkan diri. Cukup dengan melengkapi dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK),Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Jika memenuhi persyaratan, otomatis akan masuk nominasi penerima PIP Kemdikbud.

Siswa yang dinyatakan lolos mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud, akan mendapat dana sampai Rp 1.000.000. di mana dana tersebut diperuntukkan membeli seragam sekolah, alat tulis, dan lainnya untuk menunjang keperluan sekolah.

BACA JUGA:14.877 Warga Bengkulu Utara Dicoret dari DTKS, Tidak Dapat Bansos Lagi, Ini Alasannya

Kategori :