Angin Segar Pelaku UMKM, Pemerintah Subsidi Bunga KUR Rp114 Triliun Tahun 2024, Cek Syarat Penerima KUR 2024

Sabtu 23-09-2023,20:45 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah dalam RAPBN 2024 memasukkan anggaran penyaluran KUR dalam anggaran Perlindungan Sosial. Bersama dengan subsidi perumahan, subsidi pupuk, dan lainnya, subsidi bunga KUR mendapatkan total anggaran senilai Rp 114,3 triliun.

Kredit Usaha Rakyat adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

BACA JUGA:Ingin Pengajuan KUR Cepat Disetujui? Ini Tipsnya, Nomor 5 Paling Penting

Program tersebut bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dikutip dari laman resmi kur.ekon.go.id, Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah program keringanan bunga kredit yang diberikan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). 

UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. 

BACA JUGA:Ini Rekomendasi KUR di 4 Bank dengan Bunga Paling Rendah, Cepat Manfaatkan Sebelum Dananya Habis

Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. 

Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung. Maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

BACA JUGA:Solusi Saat Cicilan KUR BRI Macet, Dijamin Bisa Pinjam Lagi

Pemerintah juga menetapkan suku bunga KUR yang lebih rendah dibandingkan suku bunga jenis kredit lainnya. Di antaranya:

- KUR Mikro: 7% efektif per tahun (kini 6% persen dan 3%)

- KUR Kecil: 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)

- KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)

- KUR Khusus : 7% efektif per tahun (kini 6% dan 3%)

Agar bunga KUR bisa lebih rendah, maka pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran:

Kategori :