Angin Segar Pelaku UMKM, Pemerintah Subsidi Bunga KUR Rp114 Triliun Tahun 2024, Cek Syarat Penerima KUR 2024

Sabtu 23-09-2023,20:45 WIB
Reporter : Tim

- KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).

- KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan).

- KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee).

Sektor yang dibiayai KUR

BACA JUGA:SELAMAT! Pedagang yang Penuhi 4 Kriteria Ini Jadi Prioritas Pembiayaan KUR BRI 2023

Beberapa cakupan sektor yang dibiayai Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah:

1. Sektor Pertanian: Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

2. Perikanan: Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Industri Pengolahan: Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung  kegiatan ketahanan pangan.

3. Perdagangan: Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran. 

4. Jasa-Jasa: Seluruh usaha termasuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

5. Pembiayaan calon TKI di luar negeri.

6. Pembiayaan calon Pekerja Magang di luar negeri

Penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR

Penerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah:

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Kategori :