Hai Gaes, Seluruh PNS Dilarang Like, Comment dan Share Akun Capres dan Caleg, Ini Sanksinya

Selasa 26-09-2023,05:39 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang PNS membuat unggahan, komen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024. Hal itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.

Larangan itu juga disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce membenarkan pengaturan bagi PNS itu ada di berbagai peraturan perundangan.

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Averrouce. 

Aturan bagi PNS ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.

BACA JUGA:Masih Nekat Balap Liar, Jangan Nyesal Bila Divonis Kurungan Penjara

Maksud dari SKB itu adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Dalam poin 4 disebutkan: “Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.

Poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal like, comment dan share.

“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.

Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di media sosial dimana aturannya terdiri dari:

Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Kategori :