Hai Gaes, Seluruh PNS Dilarang Like, Comment dan Share Akun Capres dan Caleg, Ini Sanksinya

Selasa 26-09-2023,05:39 WIB
Reporter : Tim liputan

“Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menggunakan tools Sistem Berbagai Terintegrasi (SBT)," ucap Nur Hasan.

 

Demikian informasinya. (tim)

Kategori :