Hai Gaes, Seluruh PNS Dilarang Like, Comment dan Share Akun Capres dan Caleg, Ini Sanksinya

Selasa 26-09-2023,05:39 WIB
Reporter : Tim liputan

BACA JUGA:Patung Bung Karno Rp 500 Juta di Banyuasin Disorot, Patung Fatmawati di Bengkulu Rp 5 Miliar Berdiri Megah

Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut termaktub di Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:

• Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

• Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

• Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa: a. Pernyataan secara tertutup atau b. Pernyataan secara terbuka

 

Terpisah, ditambahkan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, berkaitan dengan profesinya, PNS memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos). Termasuk juga tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik.

Hal ini sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen PNS yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. “ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujar Nur Hasan.

Nur Hasan mengatakan, jika PNS memberikan pandangan politik secara praktis atau langsung, akan berpengaruh terhadap sikap profesionalismenya. 

Sementara, posisi PNS adalah sebagai penyelenggara kebijakan publik. Untuk itu, UU ASN mengamanatkan mereka harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik.

“ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ujarnya. Nur Hasan menambahkan, terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. 

Hal itu tertuang di Pasal 87 ayat 4 huruf c yakni PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Pinjam Rp 3 Juta di Finmas, Pinjol Resmi Cek Syaratnya di Sini

Hal itu dipertegas dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga ada larangan memberikan dukungan kepada para capres dan ikut kampanye.

PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, hingga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

BACA JUGA:Wah! Ternyata Ini Rahasia Pola Garis Tangan H, Beruntung Bagi yang Punya

Kategori :