9. Isi data Keluarga Tidak Serumah kemudian pilih Lanjutkan
10. Pilih Rekening Pembayaran kemudian pilih Lanjutkan
11. Konfirmasi data kemudian pilih Kirim Data Pengajuan.
BACA JUGA:Beli Token Rp100 Ribu Berapa kWh? Ternyata Dapat Segini
12. Verifikasi Wajah lalu pilih Ambil Selfie
13. Masukkan PIN Livin'
14. Pengajuan Livin' Paylater sedang diproses.
15. Notifikasi pengajuan Livin' Paylater Disetujui
BACA JUGA:58 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Bengkulu Selatan Ikut Tes CAT
16. Pengajuan Livin' Paylater Disetujui
Adapun benefit yang akan kamu dapatkan dari Livin’ Paylater ini yakni:
- Dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan maksimum Rp 20 juta.
- Jangka waktu cicilan mulai dari 1 - 12 bulan.
BACA JUGA:Mutasi Kepala Sekolah di Bengkulu Diprotes Wali Murid, Ternyata ini Alasannya
- Persetujuan pengajuan relatif cepat.