BACA JUGA:Saat Sujud Baca 3 kali Doa Ini, InsyaAllah Diberi Kemudahan Mendapatkan Rezeki
Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
BACA JUGA:Punya Halaman di Rumah, Tanam 7 Tanaman Ini, Menurut Islam Pembawa Rezeki
Setelah menerima usulan kegiatan khusus dimaksud, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan alokasi DAK dimaksud dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu:
1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sedangkan besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi krietria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
BACA JUGA:Masa Depannya Cerah, Ini Ciri-ciri Orang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kamu Termasuk?