Pemanfaatan dana bagi hasil sawit ini nantinya akan dibagi pengelolaannya di tiga dinas, yakni Dinas Pertanian, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA:Simposium Surat Ulu, Bupati Seluma Segera Canangkan Perda Surat Ulu
Dana Alokasi Khusus dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
Dana Alokasi Khusus Fisik
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Non Fisik diatur dalam Permenkeu No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Untuk mekanisme pengelolaan DAK, program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dimaksud.
Menteri teknis kemudian menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus dimaksud kepada Menteri Keuangan.