Jangan Blokir Nomor, Begini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol Walaupun Terdaftar di OJK

Selasa 26-09-2023,20:02 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Apabila dalam melakukan penagihan, DC tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka DC tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Demikian mengenai cara agar DC pinjol tidak teror utang ke rumah, serta cara penagihan yang harus dilakukan debt collector dari OJK. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Kategori :