Apabila dalam melakukan penagihan, DC tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka DC tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Demikian mengenai cara agar DC pinjol tidak teror utang ke rumah, serta cara penagihan yang harus dilakukan debt collector dari OJK. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)