BACA JUGA:Tidak Diundur, Ini Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id
“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download,” ucapnya.
“Selamat dan teruskan perjuangan dalam mencerdaskan anak bangsa,” tandasnya.
Secara lebih rinci, berikut persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenag dalam pemberian kesetaraan bagi guru madrasah bukan ASN:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) 3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Demikian informasi mengenai tunjangan inpassing Kemenag 2023 yang sudah diterbitkan, dan para guru madrasah bukan ASN akan mendapat tunjangan layaknya ASN.
(tim)