NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pemerintah berencana menghapus tunjangan PNS/ASN pada 2024.
Sebagai gantinya, Suharso melanjutkan, akan diberlakukan skema single salary sesuai kinerja para PNS.
BACA JUGA:Hai Gaes, Seluruh PNS Dilarang Like, Comment dan Share Akun Capres dan Caleg, Ini Sanksinya
Hal itu dimaksudkan untuk menjaga daya beli PNS setelah memasuki masa pensiun. Suharso menyebut dengan sistem single salary PNS akan lebih terjamin dalam hal asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Single salary atau gaji tunggal sebenarnya hanya istilah yang merupakan penggabungan dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS.
Tunjangan dalam sistem ini bisa berupa tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional akan diatur terpisah seperti saat ini.
BACA JUGA:Link Pembelian E Meterai, Lengkap untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Single salary adalah implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dalam sistem single salary ini, penghasilan yang didapat masing-masing PNS bisa berbeda-beda tergantung grading yang didapatkan.
Grading merupakan peringkat nilai atau harga jabatan yang dinilai dari posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
BACA JUGA:4 Provinsi Pulau Sumatera Ini Miliki Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia
Pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antar golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan saat ini.
Akibat selisih gaji pokok antar golongan yang perbedaannya tidak terlalu jauh itu, PNS dianggap tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya supaya bisa naik ke golongan selanjutnya. Padahal, range gaji yang ideal kajian ini anggap idealnya terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
BACA JUGA:Persiapkan Diri jika Ingin Lulus Tes CPNS, Berikut Contoh Soal, Pelajari agar Sukses
Dokumen itu menyebutkan, dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp.5,4 juta, sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.