Para Guru Simak Ya! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk TPG ASN Tahun 2023/2024

Selasa 26-09-2023,22:25 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menghasilkan siswa yang berkualitas adalah salah satu tujuan pendidikan Indonesia. 

Untuk menghasilkan siswa yang berkualitas ini, guru harus memiliki kemampuan dan kelayakan sebagai tenaga pendidik karena guru yang profesional akan menghasilkan siswa yang berkualitas juga.

BACA JUGA:Kajian Single Salary PNS Tahun 2024, 5 Provinsi Ini Paling Untung, Tunjangan Naik Lebih 100 Persen

Sayangnya, kemampuan dan kelayakan untuk menjadi tenaga pendidik ini belum tentu dimiliki oleh setiap guru. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mencanangkan program sertifikasi guru.

Sertifikasi guru adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah khusus untuk guru dengan memberikan sertifikat pendidik bagi guru-guru yang sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru Madrasah Non ASN Dapat Tunjangan Inpassing, Besarnya Seperti ASN

Guru yang sudah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lolos tidak hanya mendapatkan sertifikat saja, tapi juga berbagai manfaat lainnya. Salah satunya adalah tunjangan profesi.

Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru ini, ada beberapa persyaratan yang perlu Bapak dan Ibu guru pahami. Oleh karena itu, pastikan Bapak dan Ibu guru sudah mengetahui dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru sebelum mendaftarkan diri.

BACA JUGA:Cerita AH Nasution dan Bung Karno di Bengkulu, Sang Guru itu Digaji 50 Gulden Lalu Pilih Militer

Berikut Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi yang dimaksud, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat TPG 2023:

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

Kategori :