5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja guru, sebagaimana peraturan undang-undang.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
BACA JUGA:Calon Peserta Seleksi PPPK 2023 Merapat, Ada Informasi Terbaru untuk Formasi Guru
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa salah satu syaratnya adalah memenuhi jam beban mengajar yang ditentukan oleh perundang undangan. Yang mana beban jam mengajar dalam hal ini adalah sebanyak 24 JP.
Informasi berkaitan tentang tunjangan sertifikasi menjadi perbincangan yang menarik dibicarakan mengingat pencairannya sangat ditunggu- tunggu. Dalam pembahasan ini akan membahas terkait tugas tambahan yang diakui untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023/2024.
BACA JUGA:100 Pelamar PPPK Guru jadi Prioritas, Tidak Perlu Tes
Berikut Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Berikut ini daftar tugas tambahan untuk semua jenjang, antara lain:
1. SD
• Seorang Kepala Perpustakaan sama dengan 12 JP
2. SMP
• Wakil kepala sekolah sama dengan 12 JP
Dengan ketentuan: