LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melayangkan surat kepada para pengurus Partai Politik beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akhirnya mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho yang tidak sesuai aturan.
Dalam penertiban ini petugas berhasil menurunkan belasan baliho yang melanggar aturan, mayoritas pelanggarannya adalah tidak sesuai penempatan, seperti dipasang di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta Taman Kota.
BACA JUGA:Dikawal 5 Sampai 12 Khodam, Pemilik Tulang Wangi Memang Istimewa, Ini Ciri dan Wetonnya
Disampaikan Kasat Pol PP Lebong Andrian Arisetiawan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk mendisiplinkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar menempatkan baliho atau spanduk atau pun stiker sesuai aturan.
Selain itu, pihkanya telah menerima perintah dari Bupati Kopli Ansori dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong soal penertiban alat peraga sosialisasi tersebut.
Andrian menambahkan baliho tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti Tempat Ibadah, Taman Pemerintah, Bahu Jalan ataupun Tempat Pemakaman.
Sementara itu, Andrian mengatakan baliho yang diturunkan ini mulai dari Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia (DPR RI) dan Bacaleg Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hingga Bakalan Calon Kepala Daerah yang ditempatkan di depan TPU Taman Kota serta dipasang pada Pohon-Pohon.