BACA JUGA:Penemu Pondasi Cakar Ayam Diakui Dunia, Ini 10 Ilmuwan Indonesia yang Karyanya Dikagumi
“Kami sudah menyurati partai-partai, dan sudah melakukan tindakan penertiban, terhadap para BACALEG, dengan tujuan agar pemasangan baliho atau spanduk sesuai dengan aturannya,” papar Andrian Arisetiawan.
Selanjutnya, penertiban yang dilakukan petugasnya hari ini masih menyasar 3 lokasi kecamatan yakni Amen, Lebong Utara dan Tubei pihaknya memastikan penertiban akan terus dilakukan demi menertibkan baliho atau spanduk yang tak sesuai aturan.
Robi Ardiansyah