Baliho dan Spanduk Bacaleg Bertebaran di Taman Kota dan Depan TPU Dicopot Satpol PP

Rabu 27-09-2023,10:17 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Penemu Pondasi Cakar Ayam Diakui Dunia, Ini 10 Ilmuwan Indonesia yang Karyanya Dikagumi

 

“Kami sudah menyurati partai-partai, dan sudah melakukan tindakan penertiban, terhadap para BACALEG, dengan tujuan agar pemasangan baliho atau spanduk sesuai dengan aturannya,” papar Andrian Arisetiawan.

 

Selanjutnya, penertiban yang dilakukan petugasnya hari ini masih menyasar 3 lokasi kecamatan yakni Amen, Lebong Utara dan Tubei pihaknya memastikan penertiban akan terus dilakukan demi menertibkan baliho atau spanduk yang tak sesuai aturan.

 

Robi Ardiansyah

Kategori :