Untuk gaji kepala desa 2023 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain mengacu pada APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Jadi, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
BACA JUGA:Pelamar Dirut dan Dirbis Bank Bengkulu Bertabur Bintang, Ini Nama-namanya, 3 Tidak Memenuhi Syarat
Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Apabila APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.
Apakah kepala desa menerima tunjangan?
Untuk diketahui, selain gaji pokok kepala desa juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi haknya.
Seperti tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70 persen operasional pemerintah desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
BACA JUGA:Targetkan Penerimaan DAK, Dinas Perkim Bengkulu Selatan Bentuk Perda Kawasan Permukiman
Seperti dilansir dari berbagai sumber, berikut besaran tunjangan yang diterima kepala desa:
- Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji
- Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji