Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2026, Mulai dari Kasi hingga Kadus
Gaji terbaru perangkat desa seluruh Indonesia tahun 2026--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Gaji yang diberikan pemerintah tidak hanya untuk Kepala Desa (Kades). Para perangkat desa juga mendapatkan gaji bulanan.
Tentu saja jumlahnya lebih kecik dibanding gaji Kades. Selain itu di beberapa wilayah, pencairan gaji perangkat desa ini juga terkadang dirapel. Misalkan cair setiap tiga bulan.
Fenomena yang terjadi selama ini perebutan kursi perangkat desa juga sering menjadi sorotan masyarakat desa. Ada yang menilai pemilihan perangkat desa tidak transparan karena hanya mengakomodir keluarga Kades.
Tentu saja, secara jujur harus diakui, salah satu alasan banyak masyarakat desa yang ingin menjadi perangkat desa karena memang ada gaji yang akan diterima.
Namun berapa sebenarnya gaji yang diterima perangkat desa per bulan? Bagaimana pula untuk gaji tahun 2026 ini, apakah ada kenaikan atau tidak?
BACA JUGA:Tanah Bengkok, Sumber Pendapatan Lain untuk Kades dan Perangkat, Begini Ketentuannya
Sebelum mengulas jumlah gaji yang diterima, perlu diketahui perangkat desa merupakan orang yang dipilih untuk membantu tugas dan pekerjaan kepala desa.
Diantara pekerjaan atau tugas perangkat desa seperti menyusun kebijakan, mengkoordinasikan kebijakan hingga memastikan program desa yang dicetuskan kepala desa terlaksana di lapangan.
Perangkat desa tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Gaji Perangkat Desa 2026
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa gaji perangkat desa. Jika melansir dari laman resmi kalsel.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa, yaitu Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur penghasilan Kepala Desa.
Pasal tersebut tercantum beberapa ketentuan mengenai gaji perangkat desa, yaitu sebagai berikut:
- Kepala Desa, gaji paling sedikit adalah Rp2.426.640, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Sekretaris Desa, gaji yang ditetapkan sebesar Rp2.224.420, yang setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


