Iklan RBTV

Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2026, Mulai dari Kasi hingga Kadus

Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2026, Mulai dari Kasi hingga Kadus

Gaji terbaru perangkat desa seluruh Indonesia tahun 2026--

Besaran penghasilan Kepala Desa dan perangkatnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun dari mana sumber pendanaannya berasal? 

Sumber pendanaan untuk gaji perangkat desa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang secara spesifik dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Tidak hanya gaji pokok, perangkat desa juga akan menerima sejumlah tunjangan.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa maksimal 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

BACA JUGA:Jenis Pinjaman PNS di Bank Negara Indonesia Jaminan SK Terbaru

Syarat Menjadi Perangkat Desa

Meskipun syarat-syarat berikut berlaku secara umum, perlu diingat bahwa beberapa desa mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, tergantung pada kebijakan dan peraturan daerah yang berlaku.

Jika Anda tertarik untuk bergabung sebagai perangkat desa, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

- Calon perangkat desa harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Calon merupakan warga negara Republik Indonesia.

- Calon memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Calon memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat.

- Calon berusia antara 20 tahun sampai dengan 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.

- Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

- Calon harus berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: