Pilkades Tahun 2026, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Calon Kades
Syarat terbaru untuk mencalon Kades tahun 2026--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tahun 2026 ini sejumlah kabupaten menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Bagi Anda atau keluarga Anda yang ingin menjadi calon Kades, informasi berikut penting disimak.
Mengenai syarat menjadi seorang calon Kades tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
Jika Anda serius ingin menjadi Kades, sangat disarankan Anda membaca dan memahami ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut. Berikut beberapa penjelasan mengenai syarat menjadi calon Kepala Desa.
BACA JUGA:Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2026, Mulai dari Kasi hingga Kadus
Namun sebelum memahami apa saja syaratnya, berikut disampaikan beberapa ketentuan lain yang harus dipahami:
1. Durasi Masa Jabatan
Masa jabatan Kepala Desa kini secara resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
2. Batas Periode Maksimal
Kepala Desa hanya diperbolehkan menjabat maksimal 2 (dua) periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Penting: Aturan ini bersifat mengikat. Bagi mantan Kepala Desa yang sebelumnya sudah menjabat 2 (dua) kali, tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali. Batas maksimal adalah 2 periode seumur hidup.
BACA JUGA:Tanah Bengkok, Sumber Pendapatan Lain untuk Kades dan Perangkat, Begini Ketentuannya
Syarat Mutlak Calon Kepala Desa
Berikut adalah kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Desa yang telah diperbarui:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


