12 Sebutan Kepala Desa, Diantaranya Rio, Sangadi, Klebun dan Hukum Tua, Gajinya Sama atau Beda?

Rabu 27-09-2023,20:15 WIB
Reporter : Tim liputan

8. Kuwu (Pemalang)

9. Pangulu (Simalungun)

10. Peratin (Pesisir Barat Lampung)

11. Kepala Lembang (Tanah Toraja Sulsel)

12. Klebun (Madura)

BACA JUGA:Pilkades Makin Seksi, Dana Desa Terus Ditambah, Masa Jabatan Bisa 9 Tahun

Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019, kades, sekretaris desa dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).

Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan yakni:

• Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

• Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

• Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

BACA JUGA:Dana Desa 2023 Ditambah Lagi Rp 2 Triliun, Seluruh Kades Catat Penggunaannya untuk Ini

• Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain. 

1. Tunjangan Kades

Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100 yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Kategori :