• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
• Mengelola keuangan dan aset desa
• Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat
• Mengembangkan pendapatan desa
• Menyelenggarakan pemerintahan
• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum jika dibutuhkan
BACA JUGA:Pantas Tajir Melintir Sampai Tua, Ternyata 6 Tanggal Lahir Ini Selalu Dinaungi Malaikat Rezeki
5. Hak Kades
• Cuti
• Mandat atas pelaksanaan tugas
• Mendapat penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang
• Mengajukan, merancang, dan menetapkan peraturan desa
• Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
• Perlindungan hukum atas kebijakannya
6. Kewajiban Kades
• Mengamalkan undang-undang, memelihara keutuhan negara, serta Bhinneka Tunggal Ika