Residivis Curat Lintas Kabupaten Ditembak Saat Kabur Dari Sergapan Polisi, Dua Peluru Bersarang di Kakinya

Rabu 27-09-2023,20:25 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Aliantoro

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong, berhasil meringkus residivis sekaligus DPO kasus pencurian dengan pemberatan berinisial R (32) di kediamannya  Rabu Pagi  (27/9).

 

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU. Rizky Dwi Cahyo, tersangka R diamankan dengan dua luka tembak di kakinya, lantaran melawan petugas serta mencoba kabur dari penangkapan.

 

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK, melalui Ps. Kasubsi PID Sie Humas AIPDA Syaiful Anwar, menyebutkan terduga pelaku Ri diamankan saat berada di rumahnya di Desa Ujung tanjung II Kecamatan Lebong Sakti. 

 

BACA JUGA:12 Sebutan Kepala Desa, Diantaranya Rio, Sangadi, Klebun dan Hukum Tua, Gajinya Sama atau Beda?

 

"iya, Tersangka ini residivis kasus yang sama, dan sudah menjadi DPO di Polres Bengkulu Tengah dan BU," kata Syaiful.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan penangkapan ini didasari Laporan Polisi pada 9 Juni 2022 lalu, saat itu korban Vina Aprianti melaporkan kehilangan 1 Unit HP Vivo setelah rumahnya disatroni maling.

 

Dari pengembangan, ada 2 TKP lain di Kabupaten Lebong dan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga diduga masih ada TKP lain karena ada 2 LP curat pada 26 Juli 2022 dan tanggal 03 Agustus 2022 yang mengarah pada Tersangka R.

"saat hendak diamankan, tersangka ini melawan dan bersembunyi di plafon rumah kemudian loncat dan kabur,kita kejar dan Alhamdulillah dapat meski ada tindakan tegas terukur yang kita lakukan," kata IPTU Rizky.

Kategori :