JAKARTA, RBTV.COM - Mulai 21 Desember 2022, Kemenag RI membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Info Penting, Ada Lowongan untuk 49.549 Orang
Kesempatan untuk mendaftar dibuka hingga Jumat 6 Januari 2023 mendatang.
Ketua Seleksi Nizar Ali menjelaskan dalam seleksi ini, para pelamar dibagi tiga kategori.
Pertama, pelamar eks tenaga honor Kategori II atau eks THK II.
BACA JUGA:Penempatan di 31 Kejaksaan, Ini Dia Rincian Formasi PPPK Kejaksaan RI
Mereka ini pelamar yang terdaftar dalam database BKN.
Memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih bekerja aktif di Kementerian Agama.
Kategori kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka ini pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag, serta memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Syarat Daftar P3K Kemenag
Ketiga, pelamar lainnya yakni pelamar yang tidak termasuk kategori pertama dan kedua.
Pelamar ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
Usia pelamar minimal 20 tahun.
BACA JUGA:AWAS Calo, Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Gratis