"Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih," jelas Nizar Ali. (Tim Liputan)
BACA JUGA:Pemkab Lebong Cari Dokter Hewan Hingga Ahli Komputer, Ini Daftar Lowongannya