Iklan RBTV Dalam Berita

Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025

Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025

Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025--foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Boleh pakai pakaian bebas, ini aturan seragam baru PNS dan PPPK tahun 2025.

Dalam dunia yang terus berkembang, penampilan dan keseragaman menjadi aspek penting dalam menciptakan citra profesional, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Kalender Januari 2025: Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Menyadari hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah signifikan dengan meluncurkan ketentuan baru terkait seragam bagi PNS dan PPPK. Mari kita bahas mengenai perubahan seragam baru PNS dan PPPK dan makna di balik seragam baru yang akan dikenakan mulai tahun 2025.

Warna baju khaki yang telah lama menjadi simbol identitas PNS kini akan ditinggalkan. Dalam kebijakan terbaru yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024, Kementerian ini menetapkan bahwa pakaian dinas PNS pada hari Senin akan berubah menjadi seragam berwarna putih dengan bawahan gelap yang rapi dan sopan. 

BACA JUGA:483 Orang Terlibat Kasus Narkotika Ditangkap Polda Bengkulu

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan citra profesionalisme dan menciptakan suasana kerja yang lebih tertib. Lantas, apa saja rincian dari seragam baru PNS dan PPPK ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa PNS dan PPPK, meskipun keduanya merupakan ASN, memiliki perbedaan dalam banyak aspek. 

PNS merupakan pegawai tetap dengan berbagai hak dan kewajiban, sedangkan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang lebih fleksibel. Meski demikian, keduanya memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme dalam bekerja, termasuk dalam hal berpakaian.

BACA JUGA:Tahun 2024 Pelanggaran Lalu Lintas di Provinsi Bengkulu Meningkat 47%, Mayoritas Pelanggar Usia 17-25 Tahun

Perubahan Penting dalam Aturan Pakaian PNS dan PPPK 

Surat Edaran terbaru ini mengatur beberapa ketentuan penting mengenai pakaian dinas bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan yang berlaku mulai tahun 2025 ini mencakup:

1. Hari Senin

Seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian berwarna putih dengan bawahan gelap yang rapi dan sopan. Hal ini tidak hanya meningkatkan rasa kebersamaan, tetapi juga menciptakan kesan yang lebih profesional di awal minggu kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: