Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025
Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025--foto: rbtv.disway.id
BACA JUGA:Mutasi Besar Polri 2024, Direskrimsus Polda Lampung Berganti, Siapakah Sosok Pemimpin Anyar Itu?
2. Hari Selasa hingga Jumat
Pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan, tentunya dengan tetap menggunakan tanda pengenal. Ini memberikan kebebasan bagi pegawai untuk mengekspresikan diri, sambil tetap menjaga kesopanan dan profesionalisme.
3. Hari Upacara Bendera
Pada hari-hari tertentu seperti upacara bendera, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan resmi. Ini adalah langkah untuk menghormati momen kenegaraan dan memperkuat rasa kebangsaan di kalangan ASN.
BACA JUGA:Liburan Seru, Ini 4 Hotel di Bengkulu yang Dekat Minimarket, Harga Terjangkau
4. Tanda Pengenal
Penggunaan tanda pengenal wajib dilakukan setiap hari kerja, termasuk saat melaksanakan tugas di luar kantor. Ini penting untuk menjaga identitas pegawai dan menunjukkan profesionalisme kepada masyarakat.
Penegakan Disiplin dan Sanksi
Penerapan aturan baru ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga sebagai bentuk penegakan disiplin di kalangan ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa disiplin dalam berpakaian menjadi bagian integral dari budaya kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA: Kombes Pol Deddy Nata Beberkan Rahasia Turunnya Gangguan Kamtibmas di Kota Bengkulu Tahun 2024
Memahami Perbedaan PNS dan PPPK
Meskipun aturan seragam baru ini berlaku untuk semua ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK yang perlu dipahami:
1. Status Kepegawaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: