Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025
Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025--foto: rbtv.disway.id
Dengan demikian, seragam baru yang diterapkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2025 bukan sekadar perubahan fisik, tetapi juga merupakan simbol dari semangat profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh semua pegawai.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, citra, dan kinerja ASN, sehingga mereka dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan menjadi contoh yang baik dalam lingkungan kerja.
Dengan langkah ini, diharapkan PNS dan PPPK dapat lebih siap menghadapi tantangan dan perubahan di era modern yang terus berkembang.
Demikianlah informasi tentang aturan seragam baru PNS dan PPPK tahun 2025. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: