Tunjangan PPPK 2025 Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024, Apa saja Komponennya?
Apa saja komponen tunjangan PPPK 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tunjangan PPPK 2025 berdasarkan Perpres 11/2024, apa saja komponennya?
Seiring berjalannya waktu, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian diminati. Tiap tahun ribuan peserta menantikan kesempatan ini.
Namun, berbagai pertanyaan mulai bermunculan, khususnya terkait kesejahteraan yang akan diterima para ASN PPPK di tahun 2025.
Memahami komponen gaji dan tunjangan yang diterima PPPK menjadi hal penting. Terutama untuk poin tunjangan yang akan membantu perekonomian mereka, baik bagi yang baru mulai mengabdi maupun yang sudah aktif menjalankan tugas.
Sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dan menghadirkan kabar baik berupa kenaikan gaji pokok sekitar 8 persen.
BACA JUGA:Inilah 3 Skema Prioritas Kelulusan PPPK Tahap 2 Terbaru yang Resmi Ditetapkan BKN
Penyesuaian ini mulai berlaku sejak awal tahun 2024 dan menjadi dasar perhitungan gaji PPPK di tahun 2025.
Tak hanya gaji pokok, tunjangan juga menjadi komponen penting yang menentukan total penghasilan PPPK. Maka dari itu, pemahaman menyeluruh terhadap struktur penghasilan ini sangat penting bagi para PPPK untuk merencanakan keuangan secara lebih baik ke depan.
Lantas, seperti apakah rincian tunjangan pppk yang berlaku di tahun 2025 jika berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024 dan informasi lainnya, berikut adalah rincian tunjangan pppk yang diterima:
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok PPPK. Diberikan jika PPPK memiliki suami/istri yang sah.
- Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Diberikan untuk maksimal 2 orang anak, dengan syarat anak belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun (atau 25 tahun jika masih kuliah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


