Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025
Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025--foto: rbtv.disway.id
PNS adalah pegawai tetap dengan jaminan pensiun, sedangkan PPPK memiliki status pegawai dengan perjanjian kerja yang lebih fleksibel.
2. Hak dan Tunjangan
PNS berhak atas jaminan pensiun dan tunjangan hari tua, sedangkan PPPK tidak memiliki hak tersebut, meskipun gaji yang diterima mungkin sebanding.
3. Manajemen
PNS dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sementara PPPK diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
4. Masa Kerja
PNS dapat bekerja hingga pensiun, sedangkan PPPK hanya bekerja sesuai masa perjanjian yang ditandatangani.
5. Jabatan
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional, sedangkan PPPK biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.
BACA JUGA:Cara Pelaku UMKM Bengkulu untuk Mengajukan KUR di Bank Bengkulu, Proses Cair Cepat
6. Pengembangan Kompetensi
Setiap tahun, PNS wajib mengembangkan kompetensi minimal 20 jam pelajaran, sedangkan PPPK minimal 24 jam dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
7. Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK berbeda, yang dapat mempengaruhi motivasi dan kinerja pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: