Iklan RBTV

Jika Berhasil Lolos, Selain Gaji Pokok PPPK Berhak Terima 6 Jenis Tunjangan, Apa saja?

Jika Berhasil Lolos, Selain Gaji Pokok PPPK Berhak Terima 6 Jenis Tunjangan, Apa saja?

Selain gaji, seorang PPPK juga mendapatkan tunjangan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Bagi yang sudah lulus di tahapan pertama atau sedang menunggu hasil pengumuman kelulusan tahap 2 PPPK tahun 2025, ada kabar gembira!

Jika berhasil lolos hingga tahap akhir dan resmi diangkat menjadi PPPK, nantinya Anda tidak hanya akan menerima gaji pokok.

Pemerintah telah menyiapkan setidaknya 6 tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 ini.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, besaran tunjangan bagi PPPK disetarakan seperti tunjangan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:4 Bank Penyedia Gadai SK PPPK 2025, Limit Pinjaman Bisa Sampai Ratusan Juta Tergantung Ini

Hal tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil."

6 Jenis Tunjangan PPPK Selain Gaji

Berikut ini 6 tunjangan utama yang akan diterima PPPK jika lolos, selain gaji pokok bulanan:

1. Tunjangan Pangan

Sesuai ketentuan tunjangan bagi PNS, tunjangan pangan dibayarkan dalam bentuk uang rupiah meski kadang disebut juga tunjangan beras.

Penyebutan tunjangan beras ini dikarenakan nominal tunjangan pangan disetarakan besarannya dengan 10 kilogram beras yang memiliki harga satuan Rp7.240.

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Teknis 2024 Tahap 2 Dimulai Har Ini Kamis 22 Mei 2025, Cek Nama Anda di Link Ini

Sehingga, jika dikalikan 10 maka tunjangan pangan PPPK adalah Rp72.420 setiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: