Sejarah Minuman Keras Haram, Ternyata Berawal dari Sahabat Nabi Jadi Imam tapi Salah Bacaan

Kamis 05-10-2023,17:04 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ulama kondang Gus Baha menjelaskan sejarah diharamkannya khamr. Khamr adalah minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Minuman ini sudah ada sejak zaman dahulu. Dalam ajaran Islam, khamr termasuk minuman haram. 

Dalam ajaran Islam terdapat beberapa larangan yang dapat merusak manusia. Salah satunya adalah mengonsumsi khamr atau minuman memabukkan.

KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha dalam kajiannya menjelaskan bahwa untuk memahami kandungan setiap ayat Alquran memerlukan ragam ilmu, termasuk mengetahui arti dari khamr.

BACA JUGA:Tidak hanya Babi, Berikut Daftar Hewan yang Diharamkan Bagi Umat Islam

“Mulai dari ilmu-ilmu agama, tafsir, bahasa Arab, ilmu tajwid, asbabun nuzul, nasikh dan mansukh, makkiyah dan madaniyah, serta banyak lainnya," kata Gus Baha.

“Bahkan disebutkan Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan bahwa untuk menguraikan Alquran diperlukan 80 cabang ilmu, atau yang disebut dengan Ulumu Qur'an (Ilmu-Ilmu Alquran)," jelasnya.

Ia mengatakan, dulu Alquran tidak menyebutkan bahwa khamr itu haram. Alquran juga tidak menyebutnya halal. Kemudian terjadilah suatu peristiwa pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Kala itu Abdurrahman bin 'Auf pernah mengundang Ali dan beberapa sahabat untuk makan.

BACA JUGA:Terlanjur Santap Makanan Haram, Segera Lakukan 4 Hal Penting Ini

Termasuk hidangan yang disajikan adalah khamr. Sampai akhirnya kesadaran mereka terganggu setelah meminumnya. Kesadaran mereka terganggu berlangsung sampai mendekati waktu sholat. Saat itu Ali diminta menjadi imam dengan keadaannya yang dalam pengaruh khamr. Akibatnya, bacaan Surat Al Kafirun yang dibaca menjadi salah.

“Dari peristiwa ini, turunlah ayat yang mengharamkan khamr. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat An-Nisa Ayat 43," terang Gus Baha.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." 

BACA JUGA:Seperempat Abad Usia Google, Dari 2 Mahasiswa Peradaban Manusiapun Berubah

Hingga akhirnya pada suatu hari, terjadi peristiwa yang menyebabkan sahabat Nabi bertikai dan membuat salah satu terluka karena pengaruh khamr.

Karena itu, turunlah Surat Al Maidah Ayat 90. Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam melaksanakan syariat itu bertahap.

Kategori :